Hukum Ilmu Pelet
Saya akan sedikit menjelaskan hukum ilmu pelet kepada anda pembaca setia website saya ini, kalau menurut logika dulu, ilmu pelet dalam islam memang di haramkan, atau sangat tidak di perbolehkan, hal ini tidak di perbolehkan juga ada sebabnya, sebab ilmu pengasihan pelet tidak di bolehkan adalah ilmu pelet yang memberikan syarat berupa ritual khusus dan sangat bertentangan dengan agama, jadi jika apapun yang bertentangan dengan ajaran agama pasti akan sangat tidak di perbolehkan, nah hal itulah sebab kenapa hukum ilmu pelet dalam islam di haramkan. Namun jika ilmu pelet yang mantra dan ajiannya bersumber dari ilmu agama islam maka ilmu pelet tersebut tidak akan di haramkan, bahkan amalan yang mengandung ajaran agama akan sangat di anjurkan.Dalam Alqur'an memang banyak sekali ayat ayat yang memberikan penjelasan mengenai di haramkannya ilmu pelet diantarannya adalah :
Dalam surah Al - Baqarah ayat 102-103
Hukum Ilmu Pelet
(102) Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir. Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir sekiranya mereka tahu (103). Dan jika mereka beriman dan bertakwa, pahala dari Allah lebih baik, sekiranya mereka tahu.
Jadi dalam Qs Al - Baqarah ayat 102-103 , menjelaskan bahwa memang ilmu pelet atau sihir sangat tidak di perbolehkan, ada juga dari hadist riwayat abu dawud, imam ahmad " Rasulullah berkata , bahwasanya ruqyah, jimat , dan pelet adalah perbuatan syirik.
PERHATIKAN : JIKA INGIN LEBIH JELASNYA BISA ANDA LIHAT LANGSUNG DALAM ALQUR'AN QS AL BAQARAH AYAT 102-103
